PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan )


PENDAHULUAN
Kecamatan Seruyan Hilir dengan  luas wilayah 559.445 Ha, dengan jumlah penduduk 30.517 jiwa. Kecamatan Seruyan Hilir memiliki 8 Desa dan 2 Kelurahan

VISI, MISI DAN MOTTO PATEN
A.  Visi pelayanan adalah “Memberikan Pelayanan Sepenuh Hati menuju Pelayanan Prima”
B.   Misi Pelayanan, yaitu :
1.   Keterkaitan antar elemen untuk saling mendukung dan bekerjasama dalam mencapai tujuan;
2.     Profesional dalam melayani masyarakat dengan cara meningkatkan sumber daya manusia yang menguasai pekerjaan, memiliki loyalitas, komitmen, dan integritas yang tinggi;
3.  Memberikan akses yang lebih mudah dan luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik;
4.   Menumbuhkan citra yang baik di masyarakat dengan memberikan pelayanan prima;
5.   Menciptakan suatu formula teknis pelayanan perijinan kepada masyarakat sehingga proses perijinan menjadi semakin transparan yang pada gilirannya memberikan kepastian atas waktu dan biaya pengurusan perijinan;
6.    Penyederhanaan prosedur pelayanan guna mendukung secara lebih optimal dan berkelanjutan.
7.    Menciptakan kemudahan, keterbukaan, keadilan, kepastian dan tanggungjawab dalam kegiatan pelayanan
C.     Motto pelayanan adalah “BARIGAS” (Bertanggungjawab, Ramah, Ikhlas dan Lugas);



DASAR PELAKSANAAN
Dasar pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Seruyan Hilir, antara lain :
1.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

TAHAPAN PERSIAPAN
Tahapan Persiapan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Seruyan Hilir, sebagai berikut :
A. Rapat persiapan pelaksanaan penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
B.  Mempersiapkan fasiltas/sarana prasarana untuk Penerapan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
C.       Mempersiapkan personil yang berkualitas;
D.  Persiapan Penyusunan produk hukum (berupa Surat Keputusan Camat) Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
E.     Sosialisasi dan Publikasi Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) di Kecamatan Seruyan Hilir Tahun 2014;

 PELAKSANAAN
Pelaksanaan PATEN di Kecamatan Seruyan Hilir, dimulai dengan diresmikannya Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Seruyan Hilir, Kuala Pembuang pada hari Senin, 30 Juni 2014.
A.       Pemenuhan Syarat Substantif
Pelimpahan Kewenangan Bupati Seruyan Kepada Camat, berdasarkan Keputusan Bupati Seruyan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat.
B.        Pemenuhan Syarat Administratif
Ø  Surat Keputusan Camat Seruyan Hilir nomor 28 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) di Kecamatan Seruyan Hilir;
Ø  Surat Keputusan Camat Seruyan Hilir nomor 29 tahun 2014 tentang Pelaksana Teknis Pelayanan   Administrasi   Terpadu (PATEN);
Ø  Surat Keputusan Camat Seruyan Hilir nomor 30 tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Survey Lokasi Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) di Kecamatan Seruyan Hilir Tahun 2014;
Ø  Instruksi Camat Seruyan Hilir tentang nomor : 067/354/SERHIL/VIII/2014 tentang Penetapan Jadwal Piket dan Uraian Tugas Tambahan Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) di Kecamatan Seruyan Hilir Tahun 2014
C.       Pemenuhan Syarat Teknis
D.      Tersedianya fasilitas dan sarana pendukung pelaksanaan PATEN, yakni :
a.          Loket Informasi
b.         Loket Perijinan
c.          Loket Non Perijinan
d.         Loket Pembayaran
e.          Ruang tunggu yang dilengkapi dengan televisi dan AC
f.           Informasi pelayanan (banner dan katalog pelayanan)
g.         Sistem Informasi Pelayanan Umum yang dikembangkan secara manual.

Rincian Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat, Pelayanan Non Perijinan :
1)             Surat  Keterangan Tempat Usaha
2)            Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/ Provinsi
3)             Fasilitasi Surat Izin Usaha Perikanan/ Tanda Pendaftaran Usaha Pembudidayaan Ikan (SIUP/TPUPI)
4)            Fasilitasi Proposal Bantuan Usaha Perikanan
5)            Fasilitasi Kartu Keluarga (KK)
6)            Fasilitasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7)             Rekomendasi Pinjam Bank
8)            Surat Keterangan Ahli Waris
9)            Surat Keterangan Domisili
10)         Surat Dispensasi Nikah
11)          Surat Keterangan Tidak Mampu
12)         Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
13)          Proposal (Umum)

Rincian Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat, Pelayanan Perijinan :
1)            Izin Rumah Makan
2)             Izin Usaha Salon
3)            Izin Bengkel Sepeda dan Sepeda Motor
4)            Surat Izin Usaha Perdagangan (Perorangan)
5)            Izin Mendirikan Bangunan (IMB (Milik Perorangan) < 250 m2
6)             Ijin Perhelatan (Acara Kebudayaan, Acara Perkawinan)
7)            IjinPertunjukan / Hiburan / Umum / Olahraga / Insendentil (Musik, Olahraga, Kolam Renang, Mainan Anak-anak )
8)            Pajak Reklame/ Spanduk di bawah 4X6 dan nonkontruksi
9)         Tanda Daftar Perusahaan (TDP) perorangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar