PENDAHULUAN
Kecamatan Seruyan Hilir dengan luas wilayah 559.445 Ha, dengan jumlah
penduduk 30.517 jiwa. Kecamatan Seruyan Hilir memiliki 8 Desa dan 2 Kelurahan
VISI,
MISI DAN MOTTO PATEN
A. Visi
pelayanan adalah “Memberikan Pelayanan
Sepenuh Hati menuju Pelayanan Prima”
|
B. Misi Pelayanan, yaitu :
1. Keterkaitan antar elemen untuk saling
mendukung dan bekerjasama dalam mencapai tujuan;
2. Profesional dalam melayani masyarakat
dengan cara meningkatkan sumber daya manusia yang menguasai pekerjaan,
memiliki loyalitas, komitmen, dan integritas yang tinggi;
3. Memberikan akses yang lebih mudah dan
luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik;
4. Menumbuhkan citra yang baik di
masyarakat dengan memberikan pelayanan prima;
5. Menciptakan suatu formula teknis
pelayanan perijinan kepada masyarakat sehingga proses perijinan menjadi
semakin transparan yang pada gilirannya memberikan kepastian atas waktu dan
biaya pengurusan perijinan;
6. Penyederhanaan prosedur pelayanan guna
mendukung secara lebih optimal dan berkelanjutan.
7. Menciptakan kemudahan, keterbukaan,
keadilan, kepastian dan tanggungjawab dalam kegiatan pelayanan
|
C. Motto pelayanan adalah “BARIGAS” (Bertanggungjawab, Ramah, Ikhlas dan Lugas);
Dasar pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Seruyan Hilir, antara lain :
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan;
Tahapan Persiapan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Seruyan Hilir, sebagai berikut :
A. Rapat persiapan
pelaksanaan penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
B. Mempersiapkan fasiltas/sarana
prasarana untuk Penerapan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
(PATEN);
C.
Mempersiapkan personil
yang berkualitas;
D. Persiapan Penyusunan
produk hukum (berupa Surat Keputusan Camat) Pelaksanaan Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan (PATEN);
E. Sosialisasi dan Publikasi
Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) di Kecamatan Seruyan Hilir Tahun 2014;
Pelaksanaan PATEN di Kecamatan Seruyan Hilir, dimulai
dengan diresmikannya Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di
Kecamatan Seruyan Hilir, Kuala Pembuang pada hari Senin, 30 Juni 2014.
A.
Pemenuhan Syarat Substantif
Pelimpahan Kewenangan Bupati Seruyan Kepada Camat, berdasarkan
Keputusan Bupati Seruyan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan
Bupati Kepada Camat.
B.
Pemenuhan Syarat Administratif
Ø Surat
Keputusan Camat Seruyan Hilir nomor 28 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Administrasi Terpadu (PATEN) di Kecamatan Seruyan Hilir;
Ø Surat
Keputusan Camat Seruyan Hilir nomor 29 tahun 2014 tentang Pelaksana Teknis
Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN);
Ø Surat
Keputusan Camat Seruyan Hilir nomor 30 tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Survey
Lokasi Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) di Kecamatan Seruyan Hilir Tahun
2014;
Ø Instruksi
Camat Seruyan Hilir tentang nomor : 067/354/SERHIL/VIII/2014 tentang Penetapan
Jadwal Piket dan Uraian Tugas Tambahan Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN)
di Kecamatan Seruyan Hilir Tahun 2014
C.
Pemenuhan Syarat Teknis
D.
Tersedianya fasilitas dan sarana pendukung pelaksanaan
PATEN, yakni :
a.
Loket Informasi
b.
Loket Perijinan
c.
Loket Non Perijinan
d.
Loket Pembayaran
e.
Ruang tunggu yang
dilengkapi dengan televisi dan AC
f.
Informasi pelayanan
(banner dan katalog pelayanan)
g.
Sistem Informasi
Pelayanan Umum yang dikembangkan secara manual.
Rincian Pelimpahan
Kewenangan Bupati Kepada Camat, Pelayanan Non Perijinan
:
1)
Surat Keterangan Tempat Usaha
2)
Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/ Provinsi
3)
Fasilitasi Surat Izin Usaha Perikanan/ Tanda Pendaftaran
Usaha Pembudidayaan Ikan (SIUP/TPUPI)
4)
Fasilitasi Proposal Bantuan Usaha Perikanan
5)
Fasilitasi Kartu Keluarga (KK)
6)
Fasilitasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7)
Rekomendasi Pinjam Bank
8)
Surat Keterangan Ahli Waris
9)
Surat Keterangan Domisili
10)
Surat Dispensasi Nikah
11)
Surat Keterangan Tidak Mampu
12)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
13)
Proposal (Umum)
Rincian Pelimpahan
Kewenangan Bupati Kepada Camat, Pelayanan Perijinan :
1)
Izin Rumah Makan
2)
Izin Usaha Salon
3)
Izin Bengkel Sepeda dan
Sepeda Motor
4)
Surat Izin Usaha Perdagangan (Perorangan)
5)
Izin Mendirikan Bangunan
(IMB (Milik Perorangan) < 250 m2
6)
Ijin Perhelatan (Acara
Kebudayaan, Acara Perkawinan)
7)
IjinPertunjukan /
Hiburan / Umum / Olahraga / Insendentil (Musik, Olahraga, Kolam Renang, Mainan
Anak-anak )
8)
Pajak Reklame/ Spanduk
di bawah 4X6 dan nonkontruksi
9)
Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) perorangan